PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan pemeriksaan kebenaran konsep hasil elaborasi dengan memanfaatkan sumber rujukan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemeriksaan konsep; b. penyelarasan konsep; dan c. konsultasi dan diskusi. (3) Konsultasi dan diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat mengikutsertakan: a. pakar; b. akademisi; c. praktisi; dan/atau d. masyarakat adat.
