PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
(1) Elaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan perluasan cakupan materi hasil seleksi secara terperinci dan cermat. (2) Elaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. analisis; b. klasifikasi; dan c. kategorisasi. (3) Elaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap data kebahasaan dan kesastraan.
