PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan langkah awal dalam Pembakuan untuk menentukan materi dari Korpus. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pencarian; b. pengumpulan; dan c. pemilihan. (3) Materi dari Korpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kata; b. kalimat; dan/atau c. teks.
