PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan pengesahan konsep hasil Pembakuan. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sidang validasi pakar; dan b. pengesahan hasil validasi. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan.
