Pasal 19
BAB 5 — PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
(1) Batas zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan batas: a. administrasi wilayah; b. satuan ruang kultural; c. satuan ruang alam; d. semi-arbitrer; dan/atau e. arbitrer. (2) Batas administrasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batas yang ditentukan berdasarkan garis batas administrasi wilayah yang diakui oleh Pemerintah Daerah. (3) Batas satuan ruang kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan batas yang ditentukan berdasarkan rekonstruksi pola ruang asli dari warisan budaya atau Cagar Budaya yang dapat dibuktikan keasliannya. (4) Batas satuan ruang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan batas yang ditentukan berdasarkan satuan ekologi tertentu yang dapat digunakan untuk menghasilkan pola ruang yang mempertahankan keaslian dan keutuhan ekosistem yang ada. (5) Batas semi-arbitrer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan batas yang ditentukan dengan berdasarkan batas buatan yang sudah ada.
(6) Batas arbitrer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan batas yang ditentukan dalam hal batas satuan ruang alam dan semi-arbitrer di area Zonasi tidak dapat dikenali atau tidak ada sama sekali.
