PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 18
BAB 5 — PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditentukan berdasarkan kategori zona pada sistem Zonasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
