PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 20
BAB 5 — PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
Batas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c ditentukan berdasarkan kebutuhan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
