PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 11
BAB 5 — PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan: a. peluang peningkatan kesejahteraan rakyat; b. kepentingan negara dan kepentingan daerah; c. kepadatan dan persebaran Cagar Budaya; d. pelestarian kebudayaan pendukung Cagar Budaya yang masih hidup di masyarakat; e. lingkungan alam; dan f. sistem Zonasi lain.
