PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 10
BAB 5 — PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan melalui: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. perumusan naskah kajian; dan d. konsultasi publik.
