PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pengumpulan data primer dan data sekunder. (2) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data yang diperoleh atau dikumpulkan secara langsung di lapangan. (3) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data yang sudah diolah terlebih dahulu dan/atau sumber lain sebagai tambahan informasi yang dapat diverifikasi keakuratannya.
