PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 80
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha dan dunia industri; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karir dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kemitraan pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
