PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 81
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 20, Pasal 23 huruf d, Pasal 31 huruf c, Pasal 39 huruf b, Pasal 44, Pasal 47 huruf b, Pasal 54 huruf e, Pasal 60 huruf e, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 69 ayat (2) huruf b, Pasal 72 ayat (2) huruf b, Pasal 75 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
