PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan hukum; g. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
