PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
