PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan barang milik negara.
