Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBELAJARAN
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan: a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar. (2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik. (3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang: a. fleksibel; b. jelas; dan c. sederhana. (4) Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran. (5) Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan dokumen yang mudah dipahami. (6) Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan
dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.
