PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) paling sedikit memuat: a. tujuan pembelajaran; b. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan c. penilaian atau asesmen pembelajaran.
