PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran; dan c. penilaian proses pembelajaran. (3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peserta Didik pada:
a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; d. pendidikan kesetaraan; dan e. pendidikan khusus.
