Pasal 22
BAB 4 — PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
(1) Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. membangun budaya reflektif; dan b. memberi umpan balik yang konstruktif. (3) Membangun budaya reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri. (4) Memberi umpan balik yang konstruktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran. (5) Pelaksanaan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) berlaku mutatis mutandis bagi kepala Satuan Pendidikan dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
