Pasal 21
BAB 4 — PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
(1) Penilaian oleh sesama Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung. (3) Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (4) Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilakukan dengan cara: a. berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; b. mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau c. melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
