PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 20
BAB 4 — PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh: a. sesama Pendidik; b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c. Peserta Didik.
