Pasal 19
BAB 4 — PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. (3) Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (4) Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan b. refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
