PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(1) Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran. (2) Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.
