PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Selain pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pelaksanaan pembelajaran pada: a. pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan; dan b. pendidikan khusus untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.
