Pasal 23
BAB 4 — PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
(1) Penilaian oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang
bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. (2) Penilaian oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari- hari; b. membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran; c. membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada Pendidik dan Peserta Didik; dan d. melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir kritis. (3) Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (4) Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilakukan dengan cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.
