PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e paling sedikit dilakukan dengan cara: a. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; dan b. melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, MENETAPKAN target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.
