PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f paling sedikit dilakukan dengan cara: a. memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru;
b. membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar; c. menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan d. mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.
