PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(1) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat. (2) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan b. memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.
