PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR GURU...
Pasal 18
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan BBGP dan BGP harus: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BBGP dan BGP dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
