PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR GURU...
Pasal 19
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BBGP dan Kepala BGP harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BBGP dan BGP.
