PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR GURU...
Pasal 17
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBGP dan BGP harus menyusun: a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BBGP dan BGP; b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis
beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BBGP dan BGP; dan c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
