PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR GURU...
Pasal 16
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBGP dan BGP berkoordinasi dengan: a. unit utama di lingkungan Kementerian; b. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; c. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
