PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
