PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
