PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
