PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENJAMINAN...
Pasal 15
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBPMP dan BPMP berkoordinasi dengan: a. unit utama di lingkungan Kementerian; b. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
