PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENJAMINAN...
Pasal 16
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBPMP dan BPMP harus menyusun:
a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BBPMP dan BPMP; b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BBPMP dan BPMP; dan c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
