PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENJAMINAN...
Pasal 14
BAB 6 — JABATAN
(1) Kepala BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan Jabatan Administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b merupakan Jabatan Pengawas atau setara dengan jabatan struktural Eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
