PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 64
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Informatika dan Koleksi Seni Budaya Melayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan koleksi seni budaya melayu.
