PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 63
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Informatika dan Koleksi Seni Budaya Melayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan koleksi seni budaya melayu. (2) Unit Penunjang Akademik Informatika dan Koleksi Seni Budaya Melayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama.
