Pasal 65
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Unit Penunjang Akademik Informatika dan Koleksi
Seni Budaya Melayu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Informatika dan Koleksi Seni Budaya Melayu; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan jaringan; f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; g. revitalisasi dan pendokumentasian koleksi seni budaya melayu; h. pemberian layanan informasi koleksi seni budaya melayu; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Informatika dan Koleksi Seni Budaya Melayu.
