PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 41
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan
Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan hukum; g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; j. pelaksanaan urusan keprotokolan dan kerumahtanggaan; dan k. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
