PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
