PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 40
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, sumber daya manusia, dan umum.
