PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 31
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, perencanaan, umum, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan pascasarjana
