PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.
