PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Direktur. (3) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
