PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
