PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Prosedur operasional mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
