PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun diketuai oleh Gubernur DIY. (2) Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur. (3) Sekretaris Dewan Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan ketua Dewan Penyantun. (4) Masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
